Sosialisasi Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH)

Copy of Copy of yasona pengesahan rkuhp 3

LAMPUNG_INFO- Kanwil Kemenkumham Lampung laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Kepala BPHN Nomor:PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) Bertempat di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa (31/1).

Kegiatan dihadiri langsung Oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN Kemenkumham RI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, JFT, JFU Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.

Kegiatan Dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor:PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) yang dijadikan sebagai petunjuk, panduan, prosedur, syarat dan kententuan dalam proses pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah. Surat edaran ini secara garis besar berisikan beberapa hal diantaranya:
1) Persyaratan pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum;
2) Persyaratan pembentukan, pembinaan, pengukuhan dan peresmian desa/kelurahan sadar hukum; serta
3) Pemantauan dan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Kepala BPHN Nomor:PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhadap:

  • Perka BPHN Kemenkumham RI No: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
  • Perka BPHN Nomor PHN-HN.03.01-01 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Diskusi, Pameran, Konsultasi dan Bantuan Hukum;
  • Surat Edaran Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
  • Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

          Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH c.q Fungsional Penyuluh Hukum memiliki fungsi yang strategis dalam proses pembentukan desa/kelurahan sadar hukum. Karenanya dengan adanya sosialisasi ini diharapkan proses pembentukan dan peresmian desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Lampung yang rencananya akan diselenggarakan tahun ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur dan tujuan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.

101010101010101010

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/MY)


Cetak   E-mail