Kadivpas Kanwil Kumham Lampung Beri Penguatan di FGD Terkait Konseling, Litmas dan Pencabutan Hak Asimilasi Klien Bersama PK Bapas Bandar Lampung & Pringsewu

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35

LAMPUNG_INFO - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr.Farid Junaidi berikan penguatan pada giat FGD tentang konseling, litmas dan pencabutan hak asimilasi klien. Giat ini dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi pembimbing kemasyarakatan. Kegiatan dihadiri oleh para JF Pembimbing Pemasyarakatan (PK) BAPAS Bandar Kelas I Lampung dan BAPAS Kelas II Pringsewu, Selasa (31/01).


Dalam penguatannya Dr. Farid menyampaikan bahwa "Pada konseling harus terbangun kejujuran, keterbukaan, kepercayan dan memiliki sifat kerahasiaan, dimana kualitas konseling juga mempengaruhi kualitas litmas dan pembimbingan". Ujar Dr.Farid.

Setelah penguatan dilanjutkan kegiatan FGD yang dipantik oleh Resty Pramitha dan Fajar Putra. Pada materi FGD Resty Paramitha menyampaikan konsep konseling, teori-teori konseling, prinsip-prinsip, praktek baik dan analisa kasus ia menyampaikan "akan ada solusi setiap permasalahan yang dihadapi klien". Materi selanjutnya disampaikan oleh Fajar Putra tentang dasar hukum, alur, syarat umum, syarat khusus, metode, praktek baik dan analisis kasus pencabutan hak asimilasi klien pemasyarakatan ia menyampaikan "agar pencabutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan selalu humanis dalam pelaksanaan tugas".

Akhir kegiatan dilanjutkan praktik konseling oleh PK BAPAS Pringsewu yang dimonitoring langsung oleh Kadivpas.

"Terima kasih dan apresiasi atas atensi pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandar Lampung dan Bapas Pringsewu semoga kegiatan kita dapat meningkatkan kualitas tugas dan fungsi yang semakin pasti." ucap Dr.Farid. (Humas Kumham Lampung / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 35


Cetak   E-mail