Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Lampung lakukan Audiensi Dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

1

LAMPUNG_INFO- Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Lampung yang terdiri dari praktisi, akademisi dan unsur pemerintahan lakukan Audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Selasa (31/01/2023). Kunjungan Disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulinar Trisia; Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Masriakromi;

Memulai Audiensi yang bertempat di ruang Akuntabilitas Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha membuka dengan penjelasan Tugas dan Fungsi adanya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sesuai dengan Permenkumham 17 Tahun 2021.

Selanjutnya Perkenalan oleh Anggota MKNW yang hadir Audiensi pada hari ini yaitu, Wakil Ketua MKNW yang juga merangkap sebagai Ketua Pengwil Ikatan Notaris Wilayah Lampung, Zul April; Irsan Zainudin, dari Unsur Notaris, Dr. Sunaryo Dari Unsur Akademisi, AKBP Fadzrya Ambar Prasetyawati dari Unsur Ahli dan Tony Azhari dari Unsur Notaris. Selain untuk melakukan Silaturahmi Kepada Kakanwil, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan sinergi untuk selalu menerima masukan terkait permasalahan Notaris yang ada di Wilayah Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing mengharapkan dengan adanya Pertemuan Perdana ini dapat terjalin sinergi yang Cepat, Tepat dan Transparan. Sorta juga mengingatkan untuk memperhatikan SOP Dan Teknis sesuai dengan permenkumham 17 Tahun 2021 tentang tata cara pemeriksaan agar tidak menjadi kendala dalam melakukan Pembinaan/Pemeriksaan terhadap notaris di wilayah Lampung.

Menutup Arahannya, Kakanwil berharap, semuanya memiliki keberanian dalam mengawasi secara terus menerus dan membina serta memutuskan untuk menindak para Notaris yang seringkali melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar aturan yang berlaku.

101010101010101010
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/MY)


Cetak   E-mail