Kanwil Kemenkumham Lampung ikuti Penyampaian bahan penetapan belanja Non PDN/TKDN di bawah 25% di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023

1

LAMPUNG_INFO- Kamis (26/01/2023) Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Pejabat Administrasi serta Pegawai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ikuti Penyampaian Bahan Penetapan Belanja Non PDN/TKDN di bawah 25% di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023 secara Virtual Melalui Aplikasi ZOOM bertempat pada ruang Akuntabilitas Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kegiatan dibuka oleh Ibu Hestu Purwestri Kusumaningtyas selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pembukaanya beliau menyambut seluruh peserta kegiatan, kemudian beliau mengharapkan melalui penyelenggaraan kegiatan, Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia sehingga meningkatkan kualitas pengadaan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Kepala Biro BMN Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris; berikan pengarahan kepada para peserta yang hadir secara langsung maupun Virtual. Beliau Menyampaikan bahwa dalam Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggunakan produk dalam negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Membatasi maksimal 5% nilai anggaran menggunakan produk non P3DN.

Novita Ilmaris juga mengingatkan Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) untuk tayang dalam Katalog Elektronik serta Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Diakhir Pengarahannya, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara menyampaikan Program Kerja TIM P3DN yaitu :

  1. Membuat Kajian Konversi Belanja Non PDN Menjadi PDN di Tahun 2024
  2. Monev implementasi penggunaan PDN dan Non PDN
  3. Menyusun rencana kebutuhan penggunaan produk non pdn
  4. Menyampaikan informasi laporan tahunan realisasi PDN

101010101010101010

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/MY)


Cetak   E-mail