Kanwil Kemenkumham Lampung Hadiri Sosialisasi Tahap I Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 oleh Badan Legislasi DPR RI

WhatsApp Image 2023 01 16 at 16.06.46

LAMPUNG_INFO- Senin (16-Januari-2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ikuti kegiatan Sosialisasi Tahap I Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung. Kegiatan ini juga perihal dengan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Ke Provinsi Lampung.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha;  Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia; Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Masriakromi; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Lampung turut Hadir Dalam Kegiatan.

Kunjungan Kerja Tim Badan Legislasi DPR RI di Provinsi Lampung yang Diketuai Oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI  Abdul Wahid; Anggota Komisi I DPR RI, Mukhlis Basri; Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari; Anggota Komisi III, Arteria Dahlan; Anggota Komisi VIII DPR RI, Komang Koheri; Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni; dan Anggota Komisi XI DPR RI, Ela Siti Nuryamah;

Kegiatan Dibuka Oleh Sambutan Gubernur Lampung, yang dibacakan Sekda Provinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto. Fahrizal Menyampaikan Kunjungan Kerja dan Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sangat berarti untuk meningkatkan logistik nasional, Meningkatnya Konektivitas antar wilayah , menumbuhkan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan membantu mengendalikan inflasi di provinsi Lampung.

“Provinsi Lampung sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas kegiatan Sosialisasi Prolegnas oleh Badan Legislasi DPR RI, yang bertujuan untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 kepada seluruh komponen masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum yang akan mengatur peri kehidupan masyarakat dan dalam proses pembentukan hukum tersebut” Ujar Sekda.

Acara Dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Tim Kunjungan Kerja Provinsi Lampung Badan Legislasi DPR RI. Abdul Wahid menyampaikan bahwa Dalam Pembentukan Undang-Undang Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah Penyusunan Perencanaan. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Wujud Kongkret dari Tahapan Perencanaan Pembentukan Program Legislasi Nasional ada yang berbentuk Prolegnas jangka menengah yaitu 5 tahunan, dan ada yang berbentuk Prolegnas Tahunan yakni Prioritas.

“Prolegnas Prioritas Tahunan ditetapkan setiap Tahun, dan disusun berdasarkan prolegnas jangka menengah, Prolegnas disusun oleh DPR RI, DPD RI Dan Pemerintah. Penyusunan Prolegnas Dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Tugas kami pada hari ini mengkoordinasikan beberapa  Undang-Undang Yang telah diajukan dan diusulkan DPR, DPD Dan Pemerintah” Ujar Ketua Tim.

Kegiatan Dilanjutkan dengan diskusi oleh Forkopimda yang hadir dengan Anggota DPR RI serta ditutup  dengan pemberian Cindera mata oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi Ke Provinsi Lampung.

WhatsApp Image 2023 01 16 at 16.06.46 7WhatsApp Image 2023 01 16 at 16.06.46 7WhatsApp Image 2023 01 16 at 16.06.46 7WhatsApp Image 2023 01 16 at 16.06.46 7WhatsApp Image 2023 01 16 at 16.06.46 7WhatsApp Image 2023 01 16 at 16.06.46 7WhatsApp Image 2023 01 16 at 16.06.46 7

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG.MY)


Cetak   E-mail