Lantik dan Ambil Sumpah Notaris Pengganti, Sorta : Jaga Amanah dan Kehormatan Notaris

 Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 21

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Lampung yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kamis (12/01), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr.Sorta Delima Lumban Tobing melantik dan mangambil sumpah saudari Afifah Syakira sebagai notaris pengganti dari Notaris Lolia Sari yang akan melaksanakan cuti dari tanggal 16 Januari 2023 sampai 27 Januari 2023.

Bertindak sebagai saksi, Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran. Gunawan Ali dan Kepala Sub Bagian Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara. Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata; dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr.Farid Junaedi juga turut hadir mengikuti kegiatan pelantikan.

Setelah melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan, kegiatan berlanjut dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Sorta menyampaikan bahwa jabatan notaris pengganti bertanggung jawab atas tugas dari notaris yang digantikan selama notaris yang bersangkutan berada di masa cutinya.

“Kepercayaan yang telah diberikan kepada Saudari yang dilantik disini sesungguhnya  adalah kepercayaan yang diberikan oleh negara, saudari dianggap cakap dan mampu untuk menggantikan tugas dan jabatan notaris selama masa cuti” pesan Sorta.

Diakhir sambutan, Sorta mengucapkan selamat menjalankan jabatan kepada pejabat notaris pengganti, “Saya Ucapkan selamat, semoga saudari dapat mengemban amanah dan kehormatan ini dengan sebaik-baiknya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014” pesan Sorta. (Humas Kumham Lampung / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 21Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 21Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 21Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 21Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 21Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 21

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 21


Cetak   E-mail