Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Lampung Lakukan Rakor dengan Subdit PPNS Direktorat Pidana Ditjen AHU Sebagai Pemenuhan Tarja Divyankumham

1

LAMPUNG_INFO - Dalam rangka pelaksanaan Target Kinerja B01 Tahun 2023 Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan Rapat Koordinas terkait dengan Sosialisasi Tugas Fungsi dan Aplikasi PPNS di Wilayah Bersama dengan Instansi Pusat yang dalam hal ini Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara Virtual Zoom Meeting. Rabu (11/01/2023) Rapat yang dilaksanakan di Ruang Klinik Akuntabilitas Kanwil Kemenkumham Lampung dilaksanakan tepat pukul 14.00 WIB dengan Oloan CH Marpaun sebagai pembicara/narasumber yang juga merupakan Koordinator pada Subdit PPNS.

Rapat dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Bapak Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hidayatullah Islamy yang menyampaikan bahwa dalam memenuhi Target Kinerja Memastikan pelayanan di bidang Administrasi Hukum Umum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dengan ukuran keberhasilan Tersosialisasikan tugas, fungsi, dan aplikasi PPNS kepada seluruh PPNS di Wilayah, Terintegrasinya data seluruh PPNS di Aplikasi PPNS, dan Terlaksananya seluruh kegiatan PPNS pada Aplikasi (per triwulan/ semester), maka Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung khususnya Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum meminta arahan, masukan serta petunjuk dari Instansi Pusat agar pelaksanaan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target.

Menjawab hal itu, Oloan menjelaskan bahwa Target Kinerja terkait dengan Pelaksanaan Pelaporan dan Pemutakhiran data pelantikan PPNS di Wilayah dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 melalui Aplikasi PPNS merupakan salah satu bentuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mendata secara Real Time terkait data di Wilayah.
“Untuk mempermudah Kantor Wilayah dalam pemutakhiran maupun pengumpulan data, kami akan segera membuat Surat Edaran agar penyesuaian data PPNS di Wilayah dapat terintegrasi ataupun terkoordinir yang dikirimkan hingga seluruh stakeholder terkait” Jelas Oloan.
Oloan juga menyampaikan bahwa Pada dasarnya seluruh pelaksanaan Target Kinerja terkait dengan Pelaksanaan Pelaporan dan Pemutakhiran data pelantikan PPNS di Wilayah dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 melalui Aplikasi PPNS merupakan bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan selanjutnya dengan turunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum menutup jalannya kegiatan, salah satu peserta rapat, Gunawan menanyakan beberapa perihal terkait dengan permasalahan Target Kinerja apabila dikemudian hari mendapat kendala yang langsung mendapatkan petunjuk maupun atensi oleh Oloan CH Marpaung.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY / PA)

 

WhatsApp Image 2023 01 11 at 19.41.42 4WhatsApp Image 2023 01 11 at 19.41.42 4WhatsApp Image 2023 01 11 at 19.41.42 4WhatsApp Image 2023 01 11 at 19.41.42 4WhatsApp Image 2023 01 11 at 19.41.42 4


Cetak   E-mail