Berikan Kemudahan Legalisasi Dokumen, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Diseminasi Layanan Apostille

 1

Dukung Reformasi Birokrasi melalui digitalisasi layanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar Diseminasi Layanan Apostille yang diselenggarakan di Ballroom Bukit Randu Hotel hari ini, Selasa (08/11/2022). Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang. dengan kata lain Sertifikasi Apostille merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam hal legalisasi berbagai dokumen publik dan dapat langsung digunakan di negara – negara Konvensi Apostille.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr.Alpius Sarumaha; mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang pada sambutannya menyampaikan bahwa layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dimana Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, namun pada Januari 2023 nanti direncanakan layanan telah dapat dilakukan pada Kantor Wilayah Kemenkumham yang ada pada 33 Provinsi di Indonesia.

"Direktorat Jenderal juga terus berupaya untuk menyempurnakan layanan Apostille, dan layanan Apostille yang saat ini sebagian masih dilakuan secara manual namun kedepannya diharapkan dapat dilakukan secara elektronik atau e-Apostille." Imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hidayatullah Islamy yang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 150 orang peserta.

Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Sub Koordinator Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Dyan Faizal; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, M. Usman; dan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Madya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Yusuf serta dimoderatori oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama Kanwil Kemenkumham Lampung, Priska Natalaias.

Dengan terselenggaranya kegiatan Diseminasi Layanan Apostille ini diharapkan masyarakat dapat memahami layanan Apostille khususnya masyarakat di Provinsi Lampung. WhatsApp Image 2022 11 08 at 18.26.31 7WhatsApp Image 2022 11 08 at 18.26.31 7WhatsApp Image 2022 11 08 at 18.26.31 7WhatsApp Image 2022 11 08 at 18.26.31 7WhatsApp Image 2022 11 08 at 18.26.31 7WhatsApp Image 2022 11 08 at 18.26.31 7WhatsApp Image 2022 11 08 at 18.26.31 7WhatsApp Image 2022 11 08 at 18.26.31 7WhatsApp Image 2022 11 08 at 18.26.31 7


Cetak   E-mail