Tim Suncang Kanwil Rapat Pleno Raperda Kab. Tanggamus Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

1raperdatanggamus

 

Jumat, 04 November 2022, bertempat di Ruang Rapat Aula Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan rapat Pleno Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Lampung, Masriakromi dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Tanggamus Kanwil Kemenkumham Lampung, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanggamus, Konsultan Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus, dan Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

Rancangan Peraturan Daerah ini muncul dikarenakan adanya beberapa hal, antara lain, yaitu : perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, adanya penetapan baku mutu sawah dan juga terdapat perubahan dan terdapat perubahan mekanisme luas lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Harmonisasi dilakukan untuk membuat instrumen hukum yang digunakan dalam penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pangan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus.


Cetak   E-mail