Kadivim Ikuti Sosialisasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 14

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti Sosialisasi Pemberian  Visa  dan  Izin  Tinggal  Terbatas  Rumah Kedua. Kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian , Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI ini dilaksanakan secara virtual. Ikut mengikuti Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Imam Santoso; Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Bachtiar serta seluruh Staf, Senin (31/10).

Kegiatan dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut mengenai tatacara pelaksanaan Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian  Visa  dan  Izin  Tinggal  Terbatas  Rumah Kedua. Pramella menyampaikan sesuai dengan arahan Plt.Dirjen Imigrasi bahwa Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

Lebih lanjut. Pramella menjelaskan latar belakang kebijakan ini antara lain sebagai Pengganti Visa atau Izin Tinggal Wisatawan Mancanegara Lansia, untuk mengakomodir warga negara Asing yang akan tinggal di Indonesia dikarenakan cuaca ekstrim di negaranya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi diIndonesia (Resesi/Inflasi), dan untuk mengembangkan bisnis properti di Indonesia

Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Adapun permohonan visa second home dapat diakses melalui aplikasi visa-online.imigrasi.go.id.

Pembahasan berlanjut mengenai tata cara prosedur permohonan, persyaratan dokumen yang diperlukan, dan tarif PNBP yang dikenakan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta yang hadir. (Humas Kumham Lampung / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 14

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 14

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 14

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 14

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 14


Cetak   E-mail