Kanwil Lampung Kembali Gelar Harmonisasi Perda Kabupaten Lampung Barat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

harmonisasi lambar

LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Sekincau Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi,pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ranperda ini berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat, dimana Kepala bagian persidangan dan perundang-undangan, Bernaria menyampaikan bahwa ranperda ini disusun untuk memberikan landasan dan payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Barat.

Kebutuhan akan adanya produk hukum daerah tentang perlindungan perempuan dan anak juga disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sarjak yang menambahkan bahwa perlu adanya pengaturan yang secara spesifik dan implementatif dalam rumusan produk hukum daerah tentang perlindungan perempuan dan anak, serta harus disesuaikan dengan keadaan dan kondisi yang terdapat di Kabupaten Lampung Barat.

Pada kesempatan ini JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Ali Badary menyampaikan bahwa secara kewenangan, pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat memiliki kewenangan dalam melaksanakan perlindungan perempuan dan anak, namun demikian dalam merumuskan suatu peraturan perundang-undangan harus memperhatikan beberapa hal diantaranya adanya kekosongan hukum yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga diperlukan peraturan turunannya Khususnya ditingkat daerah. Selain itu peraturan perundang-undangan ditingkat daerah sebaiknya tidak lagi mengatur norma yang bersifat umum, namun lebih kepada norma yang sifatnya implemetatif sehingga peraturan tersebut dapat dilaksanakan.

Lebih lanjut disarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk menyusun produk hukum daerah yang sifatnya lebih teknis dalam rangka perlindungan perempuan dan anak antara lain berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dimana terdapat ketentuan bahwa peraturan daerah Kabupaten Layak Anak harus memuat Rencana Aksi Daerah. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

harmon4

harmon3

harmon2

harmon1


Cetak   E-mail