Kanwil Kemenkumham Lampung Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah Kabupaten Lampung Barat

fasilitasi lambar

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah di Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rekomedasi serta harmonisasi awal terhadap judul rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekincau Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Rugun Tresia Oktavia Pakpahan; Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Masriakromi; JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta unsur perangkat daerah di Kabupaten Lampung Barat. Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, menyampaikan terdapat 2 (dua) Ranperda diluar Ranperda rutin yang diusulkan dalam Program Legislasi Daerah yaitu Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 dan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Pada kesempatan ini, sub koordinator sekaligus perancangan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Marni menyampaikan selain 2 (dua) Ranperda yang telah diusulkan tersebut, masih terdapat judul rancangan yang direncanakan akan diusulkan yaitu berkaitan dengan cadangan pangan dan iklim investasi. Menanggapi hal tersebut Hapsoro selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyampaikan bahwa terkait penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sedangkan terkait Ranperda mengenai cadangan pangan yang direncanakan akan dimasukkan kedalam program legislasi daerah tahun 2023 yang merupakan peraturan daerah yang diamanatkan untuk disusun dan ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah khususnya di Kabupaten Lampung Barat, diharapkan peraturan daerah yang akan ditetapkan dan diundangkan sesuai dengan kebutuhan hukum, kewenangan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

fas1

fas2

fas3

fas4


Cetak   E-mail