Bahas Overcrowded Lapas/Rutan Wilayah Lampung, Plt. Kakanwil Lampung Buka Rakor Dilkumjakpol-Plus Tahun 2022

1

LAMPUNG_INFO - Bertempat di Emersia Hotel Ballroom, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus Tahun 2022 pada Rabu (26/10/2022).

Rakor Dilkumjakpol-Plus sendiri adalah forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian ditambah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di wilayah Lampung yang bertujuan mensinergikan aparat penegak hukum melalui harmonisasi dan sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih bersifat teknis operasional dalam menyelesaikan masalah yang di bahas dalam Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS dengan tema OVERCROWDED pada Lapas/ Rutan Wilayah Lampung.

Hadir dalam Rakor, Plt. Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr.Farid Junaedi; Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Divisi Imigrasi, Isedy Eko Putranto; seluruh KaUPT Jajaran Kemenkumham Lampung serta 4 Narasumber yaitu Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adisastri; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Abdul Siboro; Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono.

Dr. Farid Junaedi yang di wakili menyampaikan laporan terkait permasalahan yang akan di bahas dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus yang salah satunya Belum optimalnya koordinasi serta Kerjasama antar aparat penegak hukum dalam penanganan Over Crowding, antara lain Restoratif justice secara terpadu dalam penanganan Perkara Pidana pada sistem Peradilan Pidana belum maksimal di laksanakan sesuai yang di amanatkan pada (UU SPPA) No.11 tahun 2012.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan dari Hermansyah Siregar, sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus Tahun 2022. Hermansyah menyampaikan selain untuk sinergitas aparat penegak hukum, tujuan kegiatan ini juga untuk melakukan evaluasi terhadap upaya yang telah dilakukan serta mencari solusi atas permasalahan tersebut dengan mendorong Tercapainya suatu kesepakatan antara Pengadilan, Pemasyarakatan, Kejaksaan, Kepolisian, BNNP serta yang mengatur tentang ketentuan jelas yang ditetapkan kepada Warga Binaan sehingga bisa dimasukkan ke dalam Lapas/Rutan. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY)

 

666666


Cetak   E-mail