Kanwil Lampung rampungkan Harmonisasi Ranperda Tanggamus tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

 1

Jumat, 21 Oktober 2022, bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan rapat Pleno Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Rugun Tresia Oktavia Pakpahan dan dihadiri oleh Tim Perancang Perraturan Perundang-Undangan Zonasi Tanggamus Kanwil Kemenkum HAM Lampung; Kepala Bidang Tata Lingkungan Kabupaten Tanggamus, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanggamus, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, dan Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daaerah Kabupaten Tanggamus.

Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas dalam kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan hasil rapat yang telah dilakukan hari ini, usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disepakati bahwa draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum dapat dilanjutkan dikarenakan beberapa hal berikut, yaitu :

Dalam hal dokumen RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kabupaten Tanggamus belum ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka disarankan agar diprioritaskan untuk membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perintah langsung untuk dibentuknya perda (delegasi).    

Selanjutnya materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah sebagian besar telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga di dalam ranperda tersebut terdapat materi/norma yang mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi.

 

WhatsApp Image 2022 10 21 at 19.59.48WhatsApp Image 2022 10 21 at 19.59.48WhatsApp Image 2022 10 21 at 19.59.48WhatsApp Image 2022 10 21 at 19.59.48WhatsApp Image 2022 10 21 at 19.59.48WhatsApp Image 2022 10 21 at 19.59.48


Cetak   E-mail