Klarifikasi Terhadap Notaris, MKN Wilayah Provinsi Lampung Laksanakan Rapat

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 12

LAMPUNG_INFO - Sesuai dengan Pasal 66 UUJN ketika seorang notaris dipanggil oleh penyidik maka notaris tersebut harus memperoleh persetujuan dari MKNW untuk dipanggil dan diperiksa dihadapan penyidik. Hari ini Jumat (21/10) bertempat di Ruang Rapat Akuntabilitas Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Klarifikasi Notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran majelis kehormatan Notaris. 

Rapat dibuka pukul 13.00 WIB oleh Prof. DR. Maroni, S.H., M.Hum selaku Ketua Tim Majelis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. (Unsur Pemerintah); Zul April, S.H., Chairul Anom, S.H., dan Ayi Ruhiat, S.H. dari unsur notaris. Klarifikasi pada hari ini dilakukan guna merespon 4 (empat) Surat Permintaan Persetujuan Pemanggilan Notaris oleh Penyidik.

Kegiatan diawali dengan menghadirkan Notaris untuk dimintai klarifikasi atas dokumen-dokumen terkait yang diletakkan pada minuta Akta dalam penyimpanan notaris. Dalam rapat, masing-masing majelis yang hadir mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh notaris yang bersangkutan dengan melampirkan data dukung yang diminta ketika surat pemanggilan dilayangkan. Rapat diakhiri dengan pembuatan Berita Acara berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Notaris yang bersangkutan. (Humas Kumham Lampung / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 12Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 12Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 12Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 12Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 12Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 12


Cetak   E-mail