Kanwil Kemenkumham Lampung Sebagai Narasumber Bimbingan Teknis Peranan HAKI Dalam Peningkatan Daya Saing UMKM

Narsum HAKI

LAMPUNG_INFO - Dukung peningkatan daya saing UMKM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hadir sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis Peranan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Peningkatan Daya Saing UMKM pada hari Rabu, (19/10/2022) di Graha Wangsa. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Lampung (Craft Lampung).

 Hadir sebagai Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H. yang dalam kesempatan ini menjelaskan Kekayaan Intelektual. Kadiv Yankum juga menjelaskan mengenai Alur dan Biaya Permohonan Merek serta Hak Cipta.

"Untuk usaha mikro dan usaha kecil biaya pendafataran merek adalah Rp. 500.000,- per kelas sedangkan untuk umum Rp. 1.800.000 per kelas. Untuk permohonan Hak Cipta UMK, Lembaga Pendidikan & Litbang Pemerintah Non software sebesar Rp. 200.00,- sedangkan untuk umum Rp. 400.000,-. Untuk Pengajuan Hak Ciptaan Software UMK, Lembaga Pendidikan & Litbang Pemerintah sebesar Rp. 300.000,- sedangkan untuk umum Rp. 600.000,-" Ujar Dr. Alpius.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan UMKM pada 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. Terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan pelaku UMKM khususnya terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

WhatsApp Image 2022 10 20 at 09.16.33

WhatsApp Image 2022 10 20 at 09.16.32

WhatsApp Image 2022 10 20 at 09.16.34

WhatsApp Image 2022 10 20 at 09.16.35

WhatsApp Image 2022 10 20 at 09.16.36


Cetak   E-mail