LAMPUNG_INFO - Kolaborasi bersama Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hadir sebagai narasumber dalam acara Diseminasi Gerakan Literasi pada hari ini, Kamis (20/10/2022) di Ruang Pertemuan Jaya Bakery Cafe dan resto.
Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu; Kepala kantor Bahasa Provinsi Lampung, Desi Pressanti; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha.
Pada kesempatan ini, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan materi mengenai Legalitas Komunitas Literal. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum telah menyediakan layanan pendafataran (legalitas) Komunitas secara online melalui laman www.ahu.go.id.
"Sesuai PP 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP dilingkungan Kemenkumham, Biaya Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan adalah sebesar Rp.250.000,- per sekali permohonan." Ujar Dr. Alpius.
Terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan kepada masyarakat khususnya terkait Legalitas komunitas Literal dan juga layanan Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)