Membahas Pemenuhan Hak Pilih WBP Sebagai Wujud Penghormatan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Temui Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

BANDAR LAMPUNG (19/10) – Pada Rabu (19/10), bertempat di ruang kerjanya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Hermansyah Siregar menerima kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI yang diwakilkan oleh Wakil Ketua Internal, Munafrizal Manan beserta Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Komnas HAM RI. Adapun maksud kunjungan Munafrizal di Kanwil Kemenkumham Lampung adalah dalam rangka membahas serta menghimpun data dan informasi guna menjamin hak pilih warga binaan pemasyarakatan, khususnya di Provinsi Lampung.

Hak untuk memilih pada electoral events (kegiatan pemilihan) seperti Pemilu 2024, merupakan hak konstitusional dan unsur tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia seluruh seluruh Warga Negara Indonesia tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan (WBP), Membahas hal tersebut Munafrizal menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung memiliki andil yang penting dalam memenuhi hak pilih bagi warga binaan pemasyarakatan. Munafrizal berharap Hermansyah beserta jajarannya di Kanwil Kemenkumham Lampung dapat mengerahkan upaya dalam kuasanya untuk memenuhi hak pilih bagi warga binaan pemasyarakatan.

Memandang bahwa pemenuhan hak pilih sebagai wujud penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Hermasyah memiliki beberapa rekomendasi, di antaranya dengan pendataan identitas WBP yang yang dapat dirangkaikan dalam SOP untuk memastikan seluruh WBP dapat terekam dan teridentifikasi, dengan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait. Karena validitas identitas menjadi syarat utama seseorang dapat menggunakan hak pilihnya. Kemudian terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara, Hermansyah menambahkan, sebaiknya TPS juga didirikan secara khusus di dalam lingkungan lapas atau rutan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegahnya timbulanya biaya untuk mobilisasi WBP ke TPS terdekat dan timbulnya potensi gangguan keamanan dari proses mobilisasi tersebut. Untuk itu Hermansyah berharap agar Komnas HAM dapat menyampaikan kebutuhan TPS pada setiap Lapas/Rutan di Wilayah Lampung kepada KPUD dan Bawaslu Prov. Lampung.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / DBTM)

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104

20221019 KUNKER KOMNAS HAM 104


Cetak   E-mail