Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Lampung Tengah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Harmonisasi Lamteng

LAMPUNG_INFO - Berlangsung di Aula BPKAD Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Rugun Tresia Oktavia Pakpahan dan dihadiri oleh Tim Perancang Perraturan Perundang-Undangan Zonasi Lampung Tengah Kanwil Kemenkum HAM Lampung; Asisten III Kab. Lampung Tengah, Eko Dian Susanto; Kepala BPKAD Kab. Lampung Tengah, Edrin Indra Putra beserta rombongan; Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Tengah, Yasir Asromi dan Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Ikhsan.

Ranperda yang dibahas dalam kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuai dengan hasil rapat yang telah dilakukan hari ini, usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ditolak Kanwil Kemenkumham Lampung dengan pertimbangan bahwa materi muatan dalam Ranperda sama dengan Perda yang sudah ada sebelumnya dan masih relevan untuk tetap dilaksanakan. Selain itu, pencantuman konsideran pada Ranperda yang merujuk pada permendagri nomor 77 tahun 2020 tidak berdampak secara langsung pada materi muatan/substansi yang diatur sehingga tidak perlu membuat Raperda baru. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

WhatsApp Image 2022 10 19 at 14.57.35

WhatsApp Image 2022 10 19 at 14.57.35 2

 

WhatsApp Image 2022 10 19 at 14.57.37 1WhatsApp Image 2022 10 19 at 14.57.21


Cetak   E-mail