Inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal, Kanwil Kemenkumham Lampung Koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mesuji

1

 

LAMPUNG_INFO - Dalam rangka pemantauan kekayaan intelektual di Kabupaten Mesuji, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melaksanakan inventarisasi kekayaan intelektual komunal. Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) semata-mata dilakukan pemerintah untuk memudahkan pemerintah melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang ada di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Mesuji.

Tim Kanwil Kemenkumham Lampung yang melakukan Koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji dalam hal ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara serta didampingi JFU/JFT Subbid Kekayaan Intelektual disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Andi S. Nugraha.

Andi menyampaikan apresiasi yang tinggi dengan kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Lampung dalam menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap KIK. Andi mennyampaikan, sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mesuji telah melakukan Focus Group Discussion bersama dengan tokoh dan masyarakat adat dan akan segera melakukan inventarisasi kebudayaan yang ada di Kab. Mesuji

Harapannya dengan kedatangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang melakukan koordinasi/inventarisasi di Kabupaten Mesuji dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik dapat melindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Mesuji. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/ ODY) 5555


Cetak   E-mail