Kanwil Kumham Lampung Selenggarakan Rapat Pengharmonisasian Ran perda Kabupaten Pesisir Barat Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

1

Bandar Lampung (13/10) : Dalam rangka pemenuhan kepastian hukum terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pesisir Barat telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Rapat diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bersama dengan Pemerintah Daerah Kab. Pesisir Barat pada Hari Kamis Tanggal 13 Oktober 2022 di Ruang Rapat Akuntabilitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Bertindak selaku Pimpinan rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H.dengan didampingi oleh Kepala Subbidang FPPHD Masriakromi dihadiri pula perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab Pesisir Barat, Inspektorat Daerah Pesisir barat, Sekretariat DPRD Pesisir Barat dengan didampingi oleh Bagian Hukum Setda Pesisir Barat serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaksanaan Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda Pesisir Barat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan perintah delegasian dari Pasal 105 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dianggap perlu oleh Pemerintah Daerah,”kata Alpius. Diharapkan proses penyusunan produk hukum daerah dapat melibatkan peran kantor wilayah sedari awal tahapan pernencanaan dan penysunan hingga akhirnya dapat memudahkan dalam tahapan pengharmonisasin terhadap ranperda yang dimohon,”tambah Alpius. Selanjutnya disampaikan pandangan umum mengenai urgensi dan tujuan rencana pengaturaan mengenai pengelolaan BMD oleh pihak Pemerintah Daerah Pesisir Barat selaku pemrakarsa.

Kami selaku pemrakarsa menyampaikan rasa suka cita atas adanya kegiatan pengharmonisasian atas Ranperda Pesisir Barat tentang Pengelolaan BMD,”sambut Unzair. Dengan adanya kegiatan harmonisasi oleh kantor wilayah dapat membatu kami menyelaraskan dan mencari jalan terbaik dari masalah yang selama ini dihadapi oleh Pemda Pesisir Barat dalam pengelolaan BMD,”Tambahnya.
Selanjutnya dilaksankan pencermatan pasal per pasal oleh tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah yang pada akhirnya disepakati antara para pihak terhadap materi muatan ranperda. Diakhir pelaksanaan rapat dilaksanakan perumusan kesimpulan bahwa materi muatan pada Ranperda belum mengakomodir beberapa ketentuan dari Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaa Barang Milik Daerah dan selanjutnya dilakukan pembubuhan tanda tangan pada Berita Acara Harmonisasi antara Pemrakarsa dan Pembina Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. WhatsApp Image 2022 10 13 at 14.41.40 1WhatsApp Image 2022 10 13 at 14.41.40 1WhatsApp Image 2022 10 13 at 14.41.40 1


Cetak   E-mail