Ajukan Harmonisasi 6 Raperda Inisiatif DPRD, Kanwil Lampung Terima Audiensi DPRD Lampung Tengah

 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha didampingi kasubbid Fasilitasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah Masriakom menerima kunjungan dari DPRD kabupaten Lampung Tengah dalam rangka melakukan pengajuan pengharmonisasian 6 raperda inisiatif DPRD kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha menyampaikan bahwa dengan diundangkannya Undang -undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka setiap Pembentukan Peraturan Daerah baik yang bersumber dari inisiatif DPRF maupun inisiatif Pemda harus diharmonisasikan oleh kemenkumham.
Dalam kesempatan ini pula kepala divisi pelayanan hukum dan HAM menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian yang dilakukan oleh kemenkumham yaitu pertama melalui proses administrasi berkas yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 hari kerja. Setelah administrasi berkas lengkap kemudian dilanjutkan dengan rapat intern yang akan dilakukan oleh tim zonasi perancang kanwil kemenkumham. WhatsApp Image 2022 10 13 at 14.54.08 2WhatsApp Image 2022 10 13 at 14.54.08 2WhatsApp Image 2022 10 13 at 14.54.08 2


Cetak   E-mail