Pimpin Rapat, Kadivyankum Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pada Penyuluh Hukum

1 

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha melakukan rapat penguatan Tugas dan Fungsi pada Penyuluh Hukum pada hari Senin (10/10/2022) di Ruang Rapat Akuntabilitas Kantor Wilayah. Turut hadir dalam rapat, antara lain Kepala Bidang Hukum: Rugun Pakpahan, Kasubbid Luhbankum & JDIH: Doni Arianto Raharjo serta seluruh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Lampung.

Rapat kali ini membahas mengenai pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Provinsi Lampung. Diawal Rapat disampaikan mengenai jumlah Desa/Kelurahan Sadar hukum yang sudah dilakukan pembinaan dan jumlah Desa/Kelurahan yang telah mendapatkan SK pembentukannya oleh Bupati/Walikota setempat oleh Kabid Hukum dan Kasubbid Luhbankum & JDIH.

Sebagaimana diketahui, Proses dan Tata cara Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, antara lain: penetapan kadarkum menjadi Desa/Kelurahaan Binaan yang dilakukan oleh Camat yang selanjutnya nanti akan diusulkan kepada Bupati/Walikota untuk disahkan dalam suatu Surat Keputusan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang sebelumnya telah dilakukan pembinaan minimal 3 kali. Setelah disahkan, nantinya akan dilakukan penilaian oleh BPHN yang dibantu oleh Kantor Wilayah untuk menentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang sudah memenuhi kriteria penilaian indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Guna mengoptimalkan dalam pembinaan Desa/kelurahan Sadar Hukum, kedepannya penyuluh hukum diminta untuk membuat penetapan koordinator pada setiap Kabupaten/kota yang sudah ada Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu, menunjuk OBH yang sudah terverifikasi dan terakreditasi sebagai mitra dalam melakukan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (FA) 5555


Cetak   E-mail