Kanwil Kemenkumham Lampung Hadiri Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online Dalam Layanan Legalisasi Apostille

1 

LAMPUNG_INFO (28/09/2022) - BOGOR - Demi meningkatkan layanan kepada masyarakat dibidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Asing) dan kemudian diratifikasi dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Hari ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hidayatullah Islamy; Pengolah Bahan Penyusunan Program Dan Anggaran, Muhamad Dwi Rianto; dan Analis Pengaduan Masyarakat, Ferli Syahdi turut hadir untuk mengikuti Bimbingan Teknis Aplikasi Administrasi Hukum Online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 28 September 2022 di Aston Bogor Hotel dan Resort Jalan Indigo Raya Pahlawan.

Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Pelaksana harian (Plh), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Santun Maspari Siregar.

"Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi" Ujar Santun saat membuka Bimbingan tenis peningkatan kualitas layanan ahu online diwilayah melalui pemahaman teknis substansi aplikasi legalisasi Apostille.

Peserta terdiri dari 209 orang dari 33 Kanwil se-Indonesia dan Pegawai yang ada di Ditjen AHU. Layanan Apostille diluncurkan pada 14 Juni lalu di Bali.

Legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut apostille merupakan suatu inovasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengesahkan tanda tangan, pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Terdapat 124 negara apostille dan pada saat ini permohonan yang masuk sejumlah 36.383 permohonan apostille dengan dokumen terbanyak adalah dokumen pendidikan dan tujuan negara terbanyak adalah Korea Selatan. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY) WhatsApp Image 2022 09 28 at 14.41.23WhatsApp Image 2022 09 28 at 14.41.23WhatsApp Image 2022 09 28 at 14.41.23WhatsApp Image 2022 09 28 at 14.41.23WhatsApp Image 2022 09 28 at 14.41.23


Cetak   E-mail