Semakin Terbuka dan Obyektif, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Dialog RKUHP Bersama Akademisi

Dialog RKUHP

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada hari ini, Selasa (27/09/2022) di Aula Kantor Wilayah. Pelaksanaan kegiatan Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah bekerja sama dengan akademisi baik itu dari Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung dan Universitas Malahayati dengan sasaran dialog yakni masyarakat umum, Aparatur Pemerintah Daerah, Institutsi Pendidikan serta Organisasi Mahasiswa Intra Kampus. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yaitu offline dan online melalui aplikasi zoom meeting.

Untuk memenuhi asas pembentukan perundangan yang terbuka dan objektif, pemerintah menyelenggarakan sosialisasi RKUHP sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 (empat belas) pasal
krusial di dalam RKUHP.

Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Farid Junaedi yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia Oktavia Pakpahan; Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, & JDIH, Doni Arianto Raharjo; JFT dan JFU di Bidang Hukum serta perwakilan akademisi.

WhatsApp Image 2022 09 27 at 13.15.34

Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, S.H., M.H dan BPHN Kemenkumham RI, Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum yang menjelaskan tentang RKUHP yang akan dibahas serta tentang pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam RKUHP yang diajukan. Dr. Bambang juga menjelaskan bahwa Pasca sosialisasi & diskusi publik di 12 kota besar di Indonesia, Pemerintah melakukan sejumlah reformulasi pasal, menghapus 2 pasal kontroversial (pasal advokat curang & dokter tanpa izin), serta memberikan tambahan penjelasan dari RKUHP sesuai masukan dari elemen masyarakat & lembaga terkait. Selain itu, RKUHP sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, serta direncanakan akan diselesaikan pembahasannya pada masa sidang DPR RI tahun 2022, dengan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara pararel dan menjamin partisipasi bermakna (meaningful participation). Apabila sudah disahkan, maka RKUHP baru mulai akan berlaku efektif 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (Pasal 632 RKUHP)
sebagai masa transisi dari KUHP lama.

Dialog RKUHP ini diselenggarakan dengan harapan bisa berhasil sehingga menciptakan kesepahaman terhadap isi dari pasal-pasal RKUHP khususnya di Provinsi Lampung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

WhatsApp Image 2022 09 27 at 13.15.34 1

WhatsApp Image 2022 09 27 at 13.15.34 3

WhatsApp Image 2022 09 27 at 13.15.34 2

WhatsApp Image 2022 09 27 at 11.54.48 2

WhatsApp Image 2022 09 27 at 11.55.56

WhatsApp Image 2022 09 27 at 11.56.15

WhatsApp Image 2022 09 27 at 11.53.49

WhatsApp Image 2022 09 27 at 11.54.48

WhatsApp Image 2022 09 27 at 11.54.48 1

WhatsApp Image 2022 09 27 at 13.15.34 4


Cetak   E-mail