Saksikan Serah Terima Jabatan Plt.Kalapas Kelas IIA Kotabumi dan Plt.Karupbasan Kelas I Bandar Lampung, Edi Kurniadi : Laksanakan Amanah dengan Penuh Tanggung Jawab

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11

LAMPUNG_INFO – Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Hari ini (26/09) dilaksanakan Serah Terima Jabatan Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi dan Pelaksana Tugas Kepala Rupbasan Kelas I Bandar Lampung. Serah Terima disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi. Turut menyaksikan Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto; Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar; Plt.Kepala Bagian Umum, Basnamara; dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Yulinar Trisia.

Plt.Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi sebelumnya Heru Suprijowinardi melakukan serah terima jabatan kepada Yuniarto selaku Plt.Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi yang baru berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Nomor W.9.KP.04.01-5464. Saat yang bersamaan dilakukan pula serah terima jabatan Plt.Kepala Rupbasan Kelas I Bandar Lampung sebelumnya, Zahrial Liantana kepada Firman Hidayat selaku Plt.Kepala Rupbasan Kelas I Bandar Lampung yang baru berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Nomor : W.9.KP.04.01-4860.

Dalam Sambutannya, Edi Kurniadi mengucapkan banyak terima kasih kepada Heru Suprijowinardi dan Zahrial Liantana atas dedikasi dan sumbangsihnya selama menjabat menjadi Pelaksana Tugas.

Kepada Pelaksana Tugas yang baru ditunjuk, Edi Kurniadi menyampaikan bahwa Amanah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Selamat bertugas, Pegang Teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada saudara, laksanakan amanah dengan sebaik-baiknya, dedikasikan untuk kemajuan Satuan Kerja yang akan saudara pimpin selama menjadi pelaksana tugas” ucap Edi Kurniadi.

Pergantian Pelaksana Tugas ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian dimana Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. (Humas Kumham Lampung / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 11


Cetak   E-mail