Kadivpas Kanwil Lampung Saksikan Teken PKS Antara Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Gunung Sugih dan BPJS

 1

Capaian memukau diraih Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih menjadi Klinik Pratama Rawat Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih. Pasalnya, setelah mendapatkan Izin Operasional Klinik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 503/0008/D.b.VI.18/X/2021 kini Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih bekerjasama sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta program jaminan kesehatan. Dengan ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih menjadi satu-satunya Klinik Pratama Lapas yang menyediakan pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan.

Pada hari Jumat, 23 September 2022 pukul 09:00 WIB, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kesehatan yang disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr.Farid Junaedi; didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arif. Perjanjian dilakukan demi meningkatkan pelayanan kesehatan bagi petugas pemasyarakatan dan warga binaan. Hal ini pun sejalan dengan program Pemerintah Daerah Lampung Tengah bahwa warga binaan termasuk dalam penerimaan anggaran Pemerintah Daerah Lampung tengah dalam memperoleh pelayanan kesehatan melalui program BPJS.

Dalam wawancara yang dilakukan oleh Tim Hubungan Masyarakat Lapas Gunung Sugih, Kalapas berharap capaian inovasi ini akan memberikan hasil yang optimal dalam pelayanan kesehatan. “Nantinya diharapkan setelah program ini berjalan, akan memberikan kemudahan bagi petugas serta warga binaan untuk menerima layanan kesehatan” Ujar Denial. WhatsApp Image 2022 09 23 at 18.07.10 3WhatsApp Image 2022 09 23 at 18.07.10 3WhatsApp Image 2022 09 23 at 18.07.10 3WhatsApp Image 2022 09 23 at 18.07.10 3


Cetak   E-mail