Peduli HAM, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Identifikasi Ranperda Berperspektif HAM

FGD Ranperda HAM

LAMPUNG_INFO - Berlangsung di Ruang Akuntabilitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar rapat identifikasi rancangan peraturan daerah berperspektif HAM, Jumat (24/09/2022).

Sesuai dengan Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, oleh karena itu Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM. Untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah (PERDA), dan Permenkumham Nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di Provinsi Lampung, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah melaksanakan kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi rancangan Perda berperspektif HAM melalui kegiatan Telaahan/Rekomendasi Peraturan Daerah dari perspektif HAM.

Kegiatan yang mendatangkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah ini dimoderatori oleh JFT Analis Hukum Muda, I Made Agus Dwiana dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; Plt. Kepala Bidang HAM, Susi Susilowati; Kasubid Pemajuan HAM, Feri Irza Irawan; JFT Analis Hukum; serta JFU bidang HAM.

Dalam kegiatan ini, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat 16 Ranperda Khusus Provinsi yang berisi tentang HAM, dimana 12 diantaranya telah disetujui. Pihaknya juga menyarankan untuk mengikutsertakan unsur dari anggota dewan lainnya dalam pembahasan selanjutnya mengingat keterkaitan antar lembaga dalam pembahasan Ranperda tersebut.

Pada kesempatan ini, narasumber juga menyarankan bahwa untuk setiap draf Ranperda berperspektif HAM agar sebisa mungkin memuat seluruh Indikator HAM sesuai dengan Permenkumham yang berlaku.

Kegiatan ini maksudkan untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi rancangan produk hukum daerah dan produk hukum daerah agar berspektif HAM dengan mencermati propempemda. Hasil inventarisasi ini adalah rumusan masalah, Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk selanjutnya dijadikan bahan kegiatan FGD. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.19.03

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.19.03 2

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.19.03 3

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.19.03 5

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.19.03 1

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.19.03 4

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.19.04

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.19.04 2

WhatsApp Image 2022 09 23 at 16.19.04 1


Cetak   E-mail