Konsultasi dan Koordinasi Pengharmonisasian Raperda, Kanwil Kumham Lampung Terima Audiensi DPRD Kabupaten Lampung Tengah

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 9

LAMPUNG_INFO – Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP didampingi Kasubbid Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Masriakromi dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Kunjungan ini dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi Pengharmonisaisan,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Perpustakaan, Rabu (21/09).

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian diawali dengan surat permohonan harmonisasi yang dilengkapi dengan Rancangan Peraturan Daerah, SK Tim Penyusun, Naskah Akademik atau penjelasan, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan administrasi yang dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Lebih lanjut, Rugun menjelaskan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka setiap pembentukan peraturan daerah baik yang bersumber dari inisiatif dewan maupun inisiatif pemerintah daerah harus diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Akan dilakukan proses pengharmonisasian dengan mengundang bagian hukum, pemerakarsa, perangkat daerah terkait serta Bapemperda dengan proses pengharmonisasian akan pimpin oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung” pungkas Rugun. (Humas Kumham Lampung / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 9Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 9Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 9Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 9


Cetak   E-mail