Kadiv Yankum Pimpin Rapat Pengharmonisaisan,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Pembahasan Raperda Kota Bandar Lampung Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 8

LAMPUNG_INFO – Rabu (21/09), Bertempat di Ruang Rapat Perpustakaan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kepala Divivi Pelayanan Hukum dan HAM Dr.Alpius Sarumaha didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Masriakromi memimpin rapat Pengharmonisasian Pengharmonisaisan,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung  tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Hadir Bagian Hukum Kota Bandar Lampung,  Tenaga Ahli DPRD Kota Bandar Lampung, Sektertariat DPRD Kota Bandar Lampung,dan Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Kegiatan dibuka oleh Kadiv Yankum, Dr.Alpius Sarumaha menyampaikan agar melaksanakan prosedur pengharmonisasian sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia tentang tata cara dan prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Dalam kesempatan ini, Dr.Alpius memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk memberikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah ini.

Perwakilan Bagian Hukum Koba Bandar Lampung menyampaikan bahwa Ranperda ini sudah masuk dalam pembahasan Tingkat I dengan Anggota Dewan Kota Bandar Lampung dan beberapa materi yang sudah mengalami perubahan,dinatara mengenai dasar hukum,dan yang menjadi pokok utama dari meteri substansi raperda iini mengenai terlalu banyak nya sanksi denda yang dimuat. Dilanjutkan disampaikan apakah ini tidak memberatkan masyarakat,karena adanya denda yang begitu banyak isi dari Raperda.

Selanjutnya perwakilan Dinas Dukcapil Kota Bandar Lampung, Ulya Firnanda mengapresiasi untuk pembentukan raperda ini, karena Raperda ini diharapkan kedepannya bisa di implementasikan dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tetapi tidak memberatkan masyarakat.

Dilanjutkan pandangan umum Tenaga Ahli DPRD Kota Bandar Lampung, Anggalana menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bahwa kabupaten atau kota mempunyai kewenangan utnuk membentuk peraturan daerah. Anggalana juga menyampaikan bahwa terkait data kependudukan yang belum valid sedangkan data kepedundukan ini akan digunakan sebagai acuan dalam pemilihan umum.   (HUMAS KUMHAM LAMPUNG / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 8

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 8

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 8

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 8

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 8

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 8

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 8

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 8


Cetak   E-mail