Rekonsiliasi BMN Regional Sumatera I dan Jawa I, Kakanwil Kumham Lampung Siap Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham RI

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 4

LAMPUNG_INFO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi mengikuti secara langsung Pembukaan Rekonsiliasi Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Regional Sumatera I dan Jawa I. Turut hadir Plt.Kepala Bagian Umum, Basnamara beserta operator BMN Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang mendampingi, Selasa (13/09).

Kegiatan yang dipusatkan di Kota Bandung ini diikuti pengelola BMN 6 (enam) Kantor Wilayah, yakni Kanwil Kemenkumham Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Banten, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I, Andap Budhi Revianto didampingi oleh Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro PBMN.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I, Andap Budhi Revianto mengingatkan seluruh Kakanwil dan Kepala UPT agar memahami dengan baik siklus dan mekanisme pengelolaan BMN. Termasuk memahami struktur Pengelola Barang dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Penertiban BMN pada kementerian / lembaga negara yang sedang berjalan harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar penggunaan  dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Visi pengelolaan aset negara kedepan adalah menjadi the best state asset management on the world. Tantangan untuk mewujudkan visi tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu kompleks." tegas Andap

Dalam kesempatan ini, Andap juga meminta para pengelola BMN untuk lebih memahami perubahan yang terdapat pada PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yakni; mengenai pemindahtanganan, pemanfaatan, penilaian, badan layanan umum, dan pengaturan lainnya. Perubahan ini dilakukan agar ada pengaturan yang lebih komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan dan pengelolaan BMN dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

Menutup arahannya, Andap berharap penetapan status penggunaan BMN dapat terpenuhi 100 persen. Sejalan dengan itu, BMN yang rusak berat atau hilang pada Satuan Kerja juga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Humas Kumham Lampung / RZ)

 

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 4

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 4

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 4

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 4

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 4 

 

 


Cetak   E-mail