Kadiv Yankum Lampung Beri Penguatan Suncang Terkait Pengharmonisasian Konsepsi Raperda Kab. Lampung Selatan

1cover LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Alpius Sarumaha; membuka kegiatan rapat bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan sejumlah 7 orang yang masuk dalam zonasi Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (13/09/2022).

Rapat yang diselenggarakan ini membahas terkait Pengharmonisasian dan pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2018-2038.

Dalam kesempatan tersebut Alpius memberikan penguatan kepada Perancang agar melaksanakan prosedur pengharmonisasian sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia tentang tata cara dan prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Selanjutnya, Perancang Zonasi Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa Pemda Kab. Lampung Selatan melalui Bagian Hukum mengajukan surat permohonan pengharmonisasian 4 (empat) Raperda. Kanwil Kemenkumham Lampung telah melakukan pemeriksaan persyaratan secara administratif, dan dinyatakan berkas telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya.

Dari sisi substansi, Raperda memuat dokumen RP3KP sebagai lampiran, namun dokumen tersebut masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru dan kondisi daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Alpius menambahkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu untuk disesuaikan agar dapat dilanjutkan ke tahapan pengharmonisasian.

WhatsApp Image 2022 09 13 at 13.20.53 5WhatsApp Image 2022 09 13 at 13.20.53 5WhatsApp Image 2022 09 13 at 13.20.53 5WhatsApp Image 2022 09 13 at 13.20.53 5WhatsApp Image 2022 09 13 at 13.20.53 5

 


Cetak   E-mail