Respon Cepat Rekomendasi MPDN, MPWN Gelar Rapat

1cover
LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Lampung menggelar Rapat Rutin, Senin (12/09/2022). Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua MPWN Prov. Lampung, M.Reza Berawi; Anggota MPWN Prov.Lampung yaitu Dr. Alpius Sarumaha, Reka Rini Paulina H., Erlina B. dan Sekretaris serta Staff.

Agenda dalam Rapat MPWN Provinsi Lampung ini adalah untuk menanggapi dan memberikan saran terkait 2 surat yang masuk Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik/Larangan Notaris di Bandar Lampung dan Permohonan (Kedua) Dokumen/ Akta Otentik PPJB dan Lampirannya.

Rapat dibuka oleh Reza Berawi yang menyampaikan selain Kegiatan membahas tentang surat yang masuk, para Anggota juga diharapkan untuk memberikan masukan terhadap tugas dan fungsi MPWN.

Alpius selaku Anggota menyampaikan bahwa dalam menanggapi surat masuk yang berkaitan dengan notaris harus memperhatikan kepada Tugas dan Fungsi Notaris sehingga dapat mengetahui kode etik manakah yang dilanggar oleh Notaris. Selanjutnya, Alpius juga meminta untuk para anggota MPWN Provinsi Lampung untuk memperhatikan Kembali batas kewenangan dari MPWN dalam mengambil keputusan.

Seluruh anggota MPW Notaris Provinsi Lampung sepakat menyetujui untuk disegerakan menghimbau Majelis Pengawas Daerah agar bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan masyarakat yang masuk sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris poin f bahwa memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris.

66666


Cetak   E-mail