Kanwil Kemenkumham Lampung Terima Kunjangan Kerja Bapemperda Kab. Pringsewu

1
LAMPUNG_INFO – Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha; yang di dampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Masriakromi; dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kedatangan Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Pringsewu, Senin (12/09/2022).

Kedatangan Bapemperda pada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yaitu dalam rangka Kunjungan Kerja. Ketua Bapemperda, Nurul Ekhwan menyampaikan maksud dalam kunjungan kerjanya yaitu konsultasi terkait dengan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dimana terdapat dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda Pesantren dan Raperda Menara Pasif.

Dr.Alpius Sarumaha juga menyampaikan bahwa perubahan Propemperda dapat dilakukan selama adanya hal ikhwal yang mendesak dan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan sebuah produk hukum daerah. Namun, pada dasarnya dapat dibentuk produk hukum daerah yang tidak termuat dalam Propemperda dengan beberapa persyaratan tertentu diantaranya untuk mengatasi keadaan konflik atau bencana alam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

99999999


Cetak   E-mail