Kekayaan Intelektual Komunal Tercatat, Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

1

LAMPUNG-INFO Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema “ Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah”.  Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah KIK Provinsi Lampung yang tercatat sebagai database nasional.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Alpius Sarumaha menjelaskan dengan adanya pencatatan KIK dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dapat menjadi simbol kebanggaan Provinsi Lampung.

Sosialisasi yang dihadiri oleh stakeholder terkait tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi. Edi meyampaikan selain memiliki kekayaan alam yang melimpah, Lampung juga memiliki kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.

“Keragaman budaya tersebut merupakan salah satu Potensi kekayaan intelektual komunal untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung,” ujar Edi.

Sebagai narasumber pertama Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, Indra Jamal Nur menyampaikan jika pencatatan KIK sejalan dengan upaya pelestarian budaya melalui tahapan penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dengan melibatkan pelaku ekonomi kreatif yang akan berdampak peningkatan kunjungan wisatawan ke Provinsi Lampung.

“KIK dan WBTB dapat menjadi salah satu preferensi dan terciptanya segmentasi wisata yang potensial,” tutur Indra.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Heni Astuti menambahkan jika terdapat irisan antara pendataan KIK dengan Warisan Budaya Tak Benda . 

“Saat ini Provisnsi Lampung memiliki 54 Warisan Budaya Tak Benda yang teregristrasi dari total 269 potensi WBTB,” kata Heni.

Lebih lanjut terkait pentingnya pencatatan dan perlindungan KIK dijelaskan oleh  Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Laiana Sumarlina Sitohang. Perlindungan tersebut salah satunya bertujuanuntuk menghindari pihak asing melakukan klaim atas kreativitas, pengetahuan dan teknologi masyarakat yang telah ada.

“Disini diperlukan partisipasi aktif Pemerintah Daerah untuk segera mencatatkan KIK yang ada di Provinsi Lampung baik yang ada di kabupaten maupun kota,” pungkas Laina. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / NAN)

22222222


Cetak   E-mail