Jelang Pelaksanaan DJKI Mengajar, Kadiv Yankum Adakan Simulasi Mengajar Bagi Para RuKI

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPKLAMPUNG_INFO - Menjelang pelaksanaan giat Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) Mengajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar simulasi bagi para RuKI dalam hal ini para Penyuluh Hukum bagaimana melakukan pengajaran serta mengevaluasi konten dari materi yang akan disampaikan. Kegiatan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menargetkan para siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengenal lebih jauh apa itu Kekayaan Intelektual.

Dalam rapat kali ini yang bertempat di ruang legal drafter, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha didampingi Plt.Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hidayatullah Islamy; Kepala Subbid Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara serta para JF Penyuluh Hukum, Kamis (08/09).

Dalam kesempatan kali ini para RuKI melakukan simulasi mengajar kepada para siswa untuk melihat dan mengevaluasi bagaimana pembawaan yang akan dilakukan pada saat mengajar nanti. Para RuKI yang melakukan simulasi antara lain : M.Zuhri, Roby Awaluddin, Teti Friandani, Robby Awaluddin, & Rika Berlianti.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Alpius Sarumaha sebelum menutup rapat kali ini menyampaikan jika materi seputar kekayaan intelektual (KI) yang disampaikan RuKI harus disesuaikan dengan siswa yang diajar.  Jangan sampai materinya terlalu rumit dan penyampaian harus dibawakan sedemikian rupa.

"Simulasi yang kita lakukan hari ini untuk mengukur sejauh mana kalian (RuKI) dapat membawakan materi sehingga dapat diterima oleh para siswa nanti" ucap Dr.Alpius. (Humas Kumham Lampung / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPKSalinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK

 


Cetak   E-mail