Dorong Percepatan Reforma Agraria, Kanwil Lampung Lakukan Harmonisasi Ranperda Tulang Bawang Barat Tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan

 20220908 HARM REF AGR TBBA 000

BANDAR LAMPUNG (8/9) - Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah dilaksanakan  secara virtual Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan pada Kamis, 8 September 2022. Rapat dipimpin oleh Kantor Wilayah dalam hal ini diwakili oleh Masriakromi selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Turut hadir secara daring sebagai peserta rapat Bagian Hukum Setda Kab Tulang Bawang Barat, BAPPEDA Kab. Tulang Bawang Barat, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kab Tulang Bawang Barat, Kantor BPN Kab Tulang Bawang dan Para Perancang Zonasi Kab Tulang Bawang Barat dan Kelompok Kerja (Pokja I) bidang Pertanahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Di awal rapat disampaikan pandangan umum serta urgensi dari pembentukan Ranperda Kab Tulang Bawang tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Banyaknya permasalahan dan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi dasar mengapa penting adanya sebuah regulasi untuk menciptakan kepastian hukum untuk menyelesaikan permasalahan agrarian di daerah.” ujar Budi.  Selaku Kabag Hukum sering sekali menangani permasalahan pertanahan yang disampaikan oleh masyarakat.

Adanya keterlibatan instansi vertikal di bidang pertanahan menjadi penting guna penguatan fungsi koordinatif untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Kab Tulang Bawang Barat. Selaku Kepala Kantor BPN/ATR Kab Tulang Bawang Barat, Kami menyambut baik dengan adanya rencana penyusunan Ranperda tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, tambah Erni.

Tim menyimpulkan bahwa draf ranperda ini agar diperbaharui dan disusun berdasarkan kriteria yang diatur dalam pengaturan peraturan perundang-undangan yang ada, diperjelas mengenai ruang lingkup yang diatur dalam ranperda dimaksud, menginvetarisasi permasalahan yang akan dimasukkan sebagai substansi ranperda dengan memperhatikan segi kewenangan daerah yang ada, serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Tim menyarankan 2 (dua) opsi pengaturan yang PERTAMA disusun dengan tetap mengatur mengenai materi penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan dan KEDUA disusun dengan memperluas materi muatan yaitu dengan menjabarkan kewenangan Daerah Kabupaten pada Lampiran huruf J Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tentunya dengan mengelimisasi kewenangan yang sudah tidak sesuai lagi, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terbaru (Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021) maupun yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Febrina R. / Kamal P.T.)

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

20220908 HARM REF AGR TBBA 000

20220908 HARM REF AGR TBBA 000

20220908 HARM REF AGR TBBA 000

20220908 HARM REF AGR TBBA 000

20220908 HARM REF AGR TBBA 000

20220908 HARM REF AGR TBBA 000

20220908 HARM REF AGR TBBA 000

20220908 HARM REF AGR TBBA 000

20220908 HARM REF AGR TBBA 000

20220908 HARM REF AGR TBBA 000


Cetak   E-mail