Jelang Pesta Demokrasi 2024, Peserta Antusias Pada Kegiatan Diseminasi Layanan Parpol

1new

LAMPUNG_INFO - Jelang Pemilu 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar giat Diseminasi Layanan Partai Politik dalam rangka memfasilitasi ruang diskusi mengenai proses administrasi pendaftaran Partai Politik, Penyebarluasan Informasi terkait Sumber khususnya di Provinsi Lampung, Rabu (07/09/2022).

Kegiatan yang bertempat di Hotel Horison Lampung ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Plt.Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hidayatullah Islamy; dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara.

Turut hadir sebagai narasumber secara virtual, Subkoordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Subkoordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Rahmiyana; dan secara langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Erwan Bustami; Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, Heriza Kurniawan;

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Heriza Kurniawan terkait Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam memfasilitasi Partai Politik yang didalamnya menjelaskan antara lain sumber keuangan Parpol, tujuan pendanaan bantuan keuangan Parpol, hingga fasilitasi Penerbitan Surat keterangan terdaftar bagi partai politik baru dari pemerintah daerah tingkat Provinsi.

Setelahnya Rahmiyana memaparkan terkait proses pendaftaran partai politik ke Kemenkumham sebagai Badan Hukum yang sah, Dokumen-dokumen yang harus terpenuhi, Aplikasi Partai Politik online Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum yang dapat diakses di laman https://ahu.go.id/ serta permasalahan umum yang sering dihadapi Partai Politik antara lain Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Internal, Belum detailnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik dan tidak melaksanakan forum sesuai AD/ART.

Sejauh ini Kemenkumham melalui Direktorat Tata Negara Ditjen AHU mencatat ada 76 parpol yang terdaftar secara sah dan berbadan hukum, namun yang aktif berkegiatan jumlahnya di bawah 50% atau hanya sekitar 22 parpol. Beberapa kondisi yang terjadi antara lain parpol tidak aktif secara administratif, telah habis masa kepengurusan sejak tahun 2020 serta belum pernah melaporkan aktivitas apapun kepada Kemenkumham sejak 5 tahun terakhir.

Pemaparan selanjutnya oleh Erwan Bustami yaitu terkait dengan Persyaratan Partai Politik untuk menjadi peserta dalam pemilihan umum 2024 yang akan datang, hingga aplikasi Data Pemilihan umum milik KPU untuk melindungi hak pilih masyarakat.
Kegiatan Diseminasi ditutup dengan kegiatan diskusi bersama dengan 3(tiga) orang Narsumber, Peserta menunjukan Antusiasme nya dengan pertanyaan menarik dan diskusi berjalan interaktif.(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / OD ) 1010101010101010


Cetak   E-mail