Hari Ke-2 Supervisi dan Pembinaan Pembinaan Disiplin Pegawai, Tim Biro Kepegawain Berikan Penguatan Pengelolaan Kinerja Pegawai

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 2

LAMPUNG_INFO – Memasuki hari ke-2 pelaksanaan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Tim Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM memberikan materi penguatan kepada para peserta yang hadir di Aula Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Rabu (07/09).

Materi disampaikan oleh Fibri Trisnawati & Reysa Almira Besila dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Yulinar Trisia didampingi Analis Kepegawaian Muda, Sugiharto.

Dalam materinya, Fibri Trisnawati menyampaikan mengenai Penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Reysa Almira Besila mengenai Prosedur upaya adminisratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara serta Pengelolaan kinerja pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ditutup dengan diskusi dengan para pengelola kepegawaian UPT yang hadir. (Humas Kumham Lampung / RZ)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 2

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 2

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 2

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 2

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 2

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 2

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari SPI KPK 2


Cetak   E-mail