MKN Wilayah Provinsi Lampung Lakukan Klarifikasi Terhadap Notaris

1

LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Klarifikasi Notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Rapat dibuka pukul 10.00 WIB oleh Prof. DR. Maroni, S.H., M.Hum selaku Ketua Tim Majelis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. (Unsur Pemerintah); Zul April, S.H., ( unsur Notaris ) hadir juga
Chairul Anom, S.H., dan Ayi Ruhiat, S.H. dari unsur notaris. Pd saat Rapat Pleno hasil klarifikasi oleh Tim Majelis.

Klarifikasi dilakukan merespon Surat dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Perihal Permintaan Persetujuan Pemanggilan Notaris. Pada jalannya rapat masing-masing majelis yang hadir mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh notaris yang bersangkutan dengan melampirkan data dukung yang diminta ketika surat pemanggilan dilayangkan. Hasil Klarifikasi terhadap Notaris tersebut dilampirkan dalam Berita Acara. zzzz


Cetak   E-mail