MPDN Kota Bandar Lampung Laksanakan Gelar Perkara Terkait Adanya Laporan Dugaan Permasalahan Pelanggaran Kode Etik dan Pelaksanaan Jabatan Notaris

1

LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandar Lampung Laksanakan Gelar Perkara Terkait Adanya Laporan Dugaan Permasalahan Pelanggaran Kode Etik dan Pelaksanaan Jabatan Notaris. Dibuka serta dipimpin langsung oleh Ketua MPDN Kotabandar Lampung Basnamara, Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Mohammad Meinazir Zaen dan seluruh Anggota.

Rapat Gelar Perkara ini sebagai bentuk tindak lanjut surat dari Tim Advokat dan Konsultan Hukum Y.A.R Law Firm Attorneys at Law Tanggal 09 Agustus 2022 Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Larangan Notaris Kota Bandar Lampung. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, maka sebelum sidang pemeriksaan dilakukan, diselenggarakan Rapat Gelar Perkara untuk mendengar duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum oleh Majelis Pengawas terhadap Surat Pengaduan dimaksud.

Hasil kesimpulan dari Gelar Perkara akan segera ditindak lanjuti melalui Sekretariat MPDN Kota Bandar Lampung,"Ujar Basnamara. 66666


Cetak   E-mail