Kanwil Kemenkumham Lampung Hadirkan Narasumber dari Ditjen KI, Pemerintah, dan APH, Wujudkan Kolaborasi dalam Sosialisai Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

20220822 SOS KUM KI 000

BANDAR LAMPUNG (22/8) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaraan masyarakat tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Tahun 2022. Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Peran Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait dalam Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung” ini di buka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi pada Senin (22/8), bertempat di Bukit Randu Hotel dan Resort.

Turut menghadiri kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, & Keamanan, Yuniarto; Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hidayatullah Islamy; dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara, menghadiri kegiatan sosialisasi.

Melanjutkan tahap kegiatan pada pembahasan materi yang menjadi muatan sosialisasi, yakni: Materi Peran Polri dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung oleh Komisaris Polisi Yustam Dwi Heno, S.H., S.IK., M.M., dari Ditreskrimsus Polda Lampung; Materi Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual pada UMKM di provinsi Lampung oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil, S.E.,M.M. dan Materi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual oleh Budi Hadisetyono, S.H., M.Si. dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ditjen KI; Kegiatan sosialisasi dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Madya: Melda Sulastriyawati, S.H., M.H.

Mewakili unsur Aparat Penegak Hukum (APH) Kompol Yustam Dwi Heno mengungkapkan permasalahan yang sering timbul terkait Hak Kekayaan Intelektual yaitu adanya saling klaim dan pembajakan yang mengkhawatirkan, masyarakat terkhususnya para pelaku usaha kreatif. Kompol Yustam menjelaskan dalam tahapan penyelesaian sengketa HKI, polri baru bisa menangani perkara tersebut, atas dasar adanya laporan pengaduan baik oleh pemilik atau pemegang HKI, mengingat pelanggaran pidana bidang HKI adalah Delik Aduan. Kompol Yustam menyimpulkan berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polda Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus selalu siap dan sedia untuk dilibatkan dan terlibat aktif dalam setiap penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Wilayah Hukum Polda Lampung.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil, S.E.,M.M. dalam materi yang dibawakannya menyampaikan peran pemerintah dalam menunjang perekonomian masyarakat, yakni seiring tugas pokok Disperindag adalah menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Zimmi menjelaskan Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi. Potensi UMKM berkembang hingga menjadi bisnis skala besar, pelaku UMKM harus menyiapkan aspek penting yaitu perlindungan hukum pada hak kekayaan intelektual.

Narasumber Ditjen KI, Budi Hadisetyono dalam paparannya menyampaikan, Sosialisasi dan Edukasi dilakukan dengan menyasar masyarakat umum dan khususnya kepada para pelaku usaha. Di mana sosialisasi bertujuan agar setiap orang diharapkan mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual; Meminimalisir pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual yang terjadi di tengah masyarakat; Menumbuhkan rasa aman kepada masyarakat untuk berkreatifitas dan berinovasi; Masyarakat diharapkan dapat menjadi garda terdepan yang mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual; Mendorong masyarakat untuk menciptakan produk-produk original (asli) hasil karya sendiri.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / DBTM)

20220822 SOS KUM KI 000

20220822 SOS KUM KI 000

20220822 SOS KUM KI 000

20220822 SOS KUM KI 000

20220822 SOS KUM KI 000

20220822 SOS KUM KI 000

20220822 SOS KUM KI 000

20220822 SOS KUM KI 000

20220822 SOS KUM KI 000

20220822 SOS KUM KI 000


Cetak   E-mail