Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI, Kadivyankum: Segera Daftarkan dan Hindari Potensi Pelanggaran KI

1

LAMPUNG_INFO – Setelah Kegiatan Diskusi Panel Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Tema Pentingnya Eksistensi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kamis (16/06/2022)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Alpius sedikit memberikan closing statement. Dr. Alpius menghimbau dan mengajak kepada seluruh para Peserta agar terus mencari informasi dan mengenali apa saja yang merupakan Tindak Pidan dari Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Dr. Alpius juga menyampaikan agar para pelaku UKM dan lainnya untuk menghindari dari potensi-potensi yang merupakan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Terakhir, Dr. Alpius juga mengajak kepada seluruh UKM/Pelaku Usaha agar mendaftarkan hak kekayaan intelektual dalam usaha yang dijalani.

“Segera daftarkan hak ciptamu” Ucap Dr. Alpius mengajak

“Apabila terdapat kesulitan, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung siap memberikan pelayanan konsultasi terkait dengan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual” Tutup Dr. Alpius

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

2


Cetak   E-mail