Narasumber DJKI, Disperindag Prov. Lampung, dan Sentra KI Unila Berikan Materi Pada Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI

1

LAMPUNG_INFO – Setelah sebelumnya Dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kamis (16/06/2022) Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Tema Pentingnya Eksistensi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung dilanjutkan dengan Diskusi Panel.

2

Dimoderatori oleh Bertha Betaria selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, Kegiatan diskusi Panel dibuka dengan Pemateri Pertama yaitu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Noprizal yang membahas tentang Penegakan Hukum dalam Rangka perlindungan KI di Provinsi Lampung. Menurut Noprizal, Jumlah Aduan Terhadap Pelanggaran TIndak Pidana KI meningkat dari tahun sebelumnya, serta masih banyak tempat usaha yang menjual barang-barang palsu.

3

“Tindakan Preventif (Pencegahan Pelanggaran KI) telah dilakukan oleh Kemenkumham dengan bentuk Perjanjian Kerjasama DJKI dengan Kementerian/Lembaga” Ucap Noprizal

Selain itu Noprizal juga menjelaskan tentang Tindakan Reprensif (Proses Penegakan Hukum), “Seperti dari Laporan Pengaduan, Wamatlitrik, Penyidikan, Penuntutan hingga Putusan Pengadilan” Ujar Noprizal

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Kota Kota Bandar Lampung untuk melakukan upaya konkrit mencegah peredaran produk palsu di tempat usaha yang dikelolanya, dan juga dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual ke DJKI” Tutup Noprizal

4

Selanjutnya, pemateri kedua dari Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Ofrial menyampaikan materi terkait Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam Upaya Penyelesaian Sengketa yang Melibatkan UMKM di Provinsi Lampung. Ofrial menjelaskan bahwa terdapat setidaknya 8 (delapan) agenda kerja utama dinas perindag.

“Program/Kegiatan Prioritas Disperindag dengan meningkatkan pertumbuhan sektor Industri Pengolahan dan Meningkatkan pertumbuhan Sektor Perdagangan” Ucap Ofrial

Ofrial juga menjelaskan tentang jenis fasilitasi/ perizinan bagi IKM/UMKM antara lain IUMK, Pendaftaran Merk, SIUP, Izin Edar P-IRT, Izin Edar MD, dan Sertifikat Halal yang bekerja sama dengan instansi terkait.

5

Pada Materi Terakhir, Deni Achmad yang berasal dari Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Lampung menjelaskan tentang Peran Pusat/ Sentra KI Universitas dalam Mendukung Kekayaan Intelektual Indonesia. Deni Achmad menjelaskan bahwa Pengelolaan kekayaan Intelektual dan atau Hak Kekayaan Intelaktual (KI/HKI) di Perguruan Tinggi dapat berupa strategi dalam rangka pengembangan system informasi/dokumentasi yang berkaitan dengan aktivitas riset dan pengembangan di perguruan tinggi.

“Peran sentra KI Universitas adalah Melakukan perlindungan dan pengelolaan hasil riset dari satu organisasi keorganisasi lainnya untuk tujuan pengembangan dan komersialisasi lebih lanjut” Ucap Deni

“Aentra KI berfungsi dalam hal Fungsi Edukasi, Fungsi Inisiasi dan koordinasi, Fungsi Fasilitasi  Fungsi Negosiasi, Fungsi Mediasi” Lanjut Deni

Diakhir, Moderator memberikan kesempatan kepada para peserta untuk melakukan sesi tanya jawab secara langsung kepada para narasumber, yang tampak para peserta begitu antusias dengan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

 (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

888


Cetak   E-mail