Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI, Kakanwil: Hidupkan Ekosistem Ekonomi Kreatif

1

LAMPUNG_INFO – Kamis (16/06/2022) Bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Gelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Tema Pentingnya Eksistensi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini yaitu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Noprizal), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung (Ofrial), serta dari Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Lampung (Deni Achmad).

Kegiatan yang diawali dengan Penyampaian Laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Alpius. Selanjutnya, Memberikan Sambutan dan membuka secara resmi Kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Edi Kurniadi menyampaikan bahwa capaian Kekayaan Intelektual pada Produk Domestik Bruto (PDB) mencatatkan Indonesia pada posisi ke-3 dunia setelah amerika serikat dan korea selatan dalam presentasi kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap PDPB.

“Capaian ini linear dengan visi Bapak Presiden bahwa ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelekttual dapat menjadi poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital serta mewujudkan Indonesia dalam sector Digital Economy” Tegas Edi

Edi juga menyampaikan meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemic Covid 19, nyatanya UMKM justru yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan perekonomian nasional.

“Arahan Bapak Presiden sangat Jelas”, “Kita terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negaranya bahkan di pasar global”

Edi mengharapkan pada kegiatan inijuga menjadikan wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku usaha/ sektor industry, penegak hukum, dan instansi terkait kekayaan Intelektual khususnya Pelanggaran KI yang nantinya dapat menumbuh kembangkan semangat kreatif dan inovatif.

Namun demikian, Edi juga menjelaskan bahwa dalam upaya pertumbuhan inovasi dan kreativitas dalam negeri beberapa elemen di dalam negara harus memberi upaya jaminan kepastian hukum. Untuk itu, menurut Edi diperlukan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait dengan informasi tentang hak kekayaan intelektual.

“Harapan kami bagi oengusaha yang baru merintis dapat memhami bahwa arti pentingnya untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal” Ucap Edi

“Melalui pencegahan pelanggaran hasil karya intelektual tersebut, Pemerintah menaruh harapan para UMKM akan mampu bersaing dalam dunia usaha dan Kolaborasi Pemerintah dengan Pelaku Usaha menjadi kunci mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual.” Tegas Edi

 (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

33


Cetak   E-mail