Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual TA. 2022

1

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Tema Pentingnya Eksistensi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung. Kamis (16/06/2022)

Kegiatan yang diawali dengan Penyampaian Laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Alpius menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini yaitu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Noprizal), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung (Ofrial), serta dari Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Lampung (Deni Achmad). Dr. Alpius juga menjelaskan bahwa Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta dapat memahami pentingnya pendaftaraan Kekayaan Intelektual terutama dalam upaya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha, pencipta, investor, dan seniman.

Selanjutnya, Memberikan Sambutan dan membuka secara resmi Kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Edi Kurniadi menyampaikan bahwa capaian Kekayaan Intelektual pada Produk Domestik Bruto (PDB) mencatatkan Indonesia pada posisi ke-3 dunia setelah amerika serikat dan korea selatan dalam presentasi kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap PDPB.

“Capaian ini lineat dengan visi Bapak Presiden bahwa ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelekttual dapat menjadi poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital serta mewujudkan Indonesia dalam sector Digital Economy” Tegas Edi

Edi mengharapkan pada kegiatan inijuga menjadikan wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku usaha/ sekttor industry, penegak hukum, dan instansi terkait kekayaan Intelektual khususnya Pelanggaran KI yang nantinya dapat menumbuh kembangkan semangat kreatif dan inovatif.

Perlu diketahui, Kegiatan Sosialisasi dibuat secara Diskusi Panel yang dibagi masing-masing sesi serta diakhiri dengan sesi tanya jawab. Untuk Peserta Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI ini mengundang peserta dari beragam elemn antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Lampung, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung, Media cetak/ elektronik / online, Pusat perbelanjaan, Mall, Hotel di Kota Bandar Lampung, Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung, Universitas Tulang Bawang, Universitas Malahayati, Universitas Muhammadiyah Metro, Institut Teknologi Sumatera, dan Universitas Saburai, Pelaku Usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dan para Seniman / Budayawan / Penggiat Seni. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

66666


Cetak   E-mail