Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Rapat Balitbang Hukum dan HAM Terkait Kesepakatan Penentuan Jumlah OBH Optimal

1 cover

 

LAMPUNG_INFO - Kamis (16/6/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menghadiri Rapat Undangan Kesepakatan Penentuan Jumlah OBH Optimal terkait analisis kebijakan Formasi Persebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di 514 Kabupaten/Kota, Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pada rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, pukul 08.30-11.00 WIB tersebut, turut hadir Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Doni Arianto Raharjo; Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Susilowati; serta JFT Pustakawan dan Penyuluh Hukum di Ruang Legal Drafter, Kanwil Kemenkumham Lampung.

Yuliyanto selaku Peneliti Madya pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum-Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, memulai pemaparan mengenai pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Masalah terkait implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 ini, menurutnya adalah tentang kebutuhan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum melalui PBH yang terhambat karena keterbatasan ketersediaan PBH.

Menurut data, PBH selama ini menggantungkan pelaksanaan program bantuan hukumnya kepada advokat, ketersediaan terkonsentrasi di perkotaan. Keterhambatan ini pula menyebabkan terjadinya perubahan kondisi di masyarakat.

Sedangkan, fokus masalah lain ialah pada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum mengenai organisasi yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin, atau kelompok orang miskin wajib terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi dan akreditasi.

Yulianto menerangkan melalui hasil akreditasi tahun 2019 s/d 2021, ujarnya hanya terdapat 215 kabupaten/kota yang memiliki OBH dari 514 keseluruhan kabupaten/kota se-Indonesia. Sementara hasil akreditasi tahun 2022 s/d 2024, 279 kabupaten/kota saja yang memiliki OBH dari 514 keseluruhan kebupaten/kota se-Indonesia.

Ia menyebut, "Jika kita melihat persebaran jumlah organisasi pemberi bantuan hukum baik yang lulus verifikasi dan akreditasi pada periode 2019-2021 maupun perode 2022-2024 menunjukkan bahwa persebaran organisasi bantuan hukum tersebut belum merata, masih terdapat kabupaten yang tidak/belum memiliki PBH sehingga akses orang miskin dalam mendapatkan pendampingan atau menerima bantuan hukum sangat terbatas."

Melalui agenda Rapat Kesepakatan Penentuan Jumlah OBH Optimal diharapkan adanya output atau tindaklanjut terhadap hasil evaluasi ke depannya. 5555


Cetak   E-mail