Inspektorat Jenderal Tegaskan, Gratifikasi Wajib Dilaporkan, Pungutan Liar Wajib Diberantas

 1

BANDAR LAMPUNG (15/6) - Plt. Sub Koordinator Layanan Pengaduan Sekretariat Inspektorat Jenderal, Brahmantya Puji Kurniariadi, S.E., M.H. dalam kegiatan Penguatan dan Pendampingan UPG Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung yang diadakan pada Rabu (15/6), menjadi narasumber yang memberikan materinya secara virtual. Sebagai wujud komitmen dalam menerapkan budaya anti-korupsi, pada tahun 2021 Inspektorat Jenderal berhasil mempertahankan Sertifikasi Internasional ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar merupakan salah satu komponen pengungkit dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Area Perubahan 5: Penguatan Pengawasan. Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Indikator yang harus dibangun: Pengendalian Gratifikasi; Penerapan SPIP; Pengaduan Masyarakat; Whistle Blowing System; dan Penanganan Benturan Kepentingan.

Berkenaan dengan dasar hukum pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Pungli, Brahmantya menyebutkan PERMENKUMHAM NO 58. TH.2016 PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM. Hal ini dilatarbelakangi oleh Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN merupakan wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahaan; pengoptimalan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham perlu bentuk UP; Permenkumham No 15/2014 tentang Pengendalian Grtifikasi di Lingkungan Kemenkumham sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Brahmantya menyampaikan bahwa Menkumham tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli, karena tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kemenkumham yang terlibat pungli.

Brahmantya menghimbau para peserta kegiatan untuk tidak segan dan ragu dalam melaporkan gratifikasi dan memberantas pungutan liar, guna melepaskan diri dari kewajiban yang melekat dengan adanya pemberian atau penarikan dari masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan wewenang tertentu. Adapun kewajiban pelaporan gratifikasi yang disebut melekat ini memiliki muatan dan konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan secara tertib.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/DWT)

33

 


Cetak   E-mail