Memahami dan Mewaspadai Tindak Pidana Korupsi Sebagai Aparatur Sipil Negara

 2

BANDAR LAMPUNG (15/6) - Masih di kegiatan Penguatan dan Pendampingan UPG di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, sebagai narasumber kedua Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKP. Mukhammad Hendrik, membagi pengetahuan terkait Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal dengan TIPIKOR. AKP Hendrik memaparkan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara; menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, misal menyuap petugas (pemberi dan penerima suap), benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, gratifikasi; dan perbuatan curang & mark up.

Setiap tipikor memiliki motivasi dan modus operandi. Berdasarkan alasan terjadinya korupsi terbagi ke dalam 3, yakni corruption by need, corruption by greed dan corruption by design. Gaya hidup mewah dan hedonisme kerap kali mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi. UU, kebijakan negara, izin-izin pemerintah yang dibisniskan juga menjadi potensi terjadinya korupsi.

Melanjutkan, AKP Hendrik memaparkan bahwa dalam memberantas korupsi, tindakan pencegahan dinilai akan efektif jika pencegahan korupsi mengena pada 3 hal, yakni: Sistem, terkait metode pelaksanaan layanan apakah mamsih dapat dipengaruhi dan dimanipulasi; kemudian Budaya dengan membiasakan diri dengan menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi; dan Perilaku tentang bagaimana seorang ASN mampu mensyukuri atas yang diterimanya dari negara dan menahan diri dari hedonism dan ketamakan. Tentunya semua upaya ini dilaksanakan dengan meningkatkan 3 hal: Transparansi, Komunikasi, dan Koordinasi & Pengawasan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/DWT)

1

44


Cetak   E-mail