Tindak Pidana Korupsi adalah Extra Ordinary Crime! Tegas Kakanwil Kemenkumham Lampung

 1

BANDAR LAMPUNG (15/6) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampungh, Edi Kurniadi resmi membuka kegiatan Penguatan dan Pendampingan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Pungli, pada Rabu (16/5) bertempat di Aula Kantor Wilayah. Dalam kesempatannya menyampaikan sambutan, Edi memberikan beberapa arahan terkait kegiatan hari ini.

Edi menekankan, dalam menerapkan sikap Zero Tolerance terhadap KKN perlunya dibentuk sebuah unit pengendalian yang memiliki tugas dan fungsi khusus terkait pemberantasan tindakan korupsi.

“Dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), diperlukan zero tolerance atas tindak pidana korupsi. Untuk itu diperlukan pengaturan atas pemberian dan penerimaan hadiah / gratifikasi, kewajiban pelaporan harta kekayan bagi para pejabat melalui LHKPN, pembentukan Unit Pengendalian Pungli dan Gratifikasi, dan tidak kalah penting adalah mind control dari pribadi individu itu sendiri.”

Berkenaan efektifitas pemberantasan korupsi, Edi menambahkan bahwa peraturan saja tidaklah cukup, yang terpenting adalah bagaimana membangun mental dan budaya anti-korupsi. Tanpa SDM yang berintegritas upaya ini tidak akan berjalan maksimal.

“Agar efektif, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.”

Edi melanjutkan, Pedoman sebagai sarana edukasi terkait bentuk-bentuk tindakan korupsi perlu disosialisasikan dan diinternalisasi agar membentuk pemahaman yang benar pada tiap lapisan organisasi, dari pucuk hingga dasar.

“Unit Pengendalian Pungli dan Gratifikasi sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016, Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem Pengendalian Gratifikasi. Sehingga, diharapkan dapat membantu menyusun aturan internal dan menerapkan sistem pengendalian gratifikasi, termasuk diantaranya menyusun regulasi internal dan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).”

Mengakhiri sambutan, Edi Kurniadi dengan mengatasnamakan organisasi, menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis baik dari Pemasyarakatan maupun Imigrasi untuk dapat terbangun Budaya Anti Korupsi dan integritas yang tinggi pada masing-masing satuan kerjanya dengan merangkul seluruh jajaran tanpa terkecuali sehingga tujuan negara dalam penegakan hukum pidana serta pemberantasan kasus korupsi yang merupakan kejahatan Extra Ordinary Crime dapat tercapai. Edi juga mengajak segenap jajarannya untuk membuktikan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung mampu menjadi Aparatur Sipil Negara yang Professional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/DWT)

101010101010101010

 

 

 

 


Cetak   E-mail